Friday, June 18, 2010

INTERNSHIP for dummies

Beberapa waktu yang lalu, saya pergi ke ruang P3D yang baru di gedung Eyckman –sudah pindah ke lantai empat, sebelah kiri, paling pojok. Susah juga ditemukan. Karena enggak ada clue nya- Di ruang ini, saya bertemu Pak Cepi, yang dengan ramah dan penuh senyuman menyambut. Kemudian, ceritanya dimulai: Jadwal baru P3D angkatan 2005. Terpampang indah di tembok, tapi isinya sangat tak indah. Cukup mengagetkan. Sayang sekali saya tidak sempat foto jadwalnya. Tapi, recapnya sbb: Untuk 2005 yang semester ganjil, jadwal rotasi tidak jauh berbeda. Cuma untuk yang periode 18 Juli, lebih lama –katanya Fakultas memberikan jatah 9 minggu, untuk periode kali ini karna ada jatah untuk libur lebaran yang akan ditentukan tergantung bagian nya masing-masing. Ok, alhamdulillah. Tapi, kok ada yang beda dengan jadwal2 angkatan sebelumnya –yang ada diatas jadwal tsb- Jadi:

April 2011-remed,rekap nilai dari bagian,ujian compre,dll;

Mei 2011-wisuda; setelah itu sampai Juli2011-kosong;

Agustus 2011-UKDI; setelah itu sampai September 2011-kosong;

Oktober 2011-INTERNSHIP.

Jadwalnya cukup sampai disitu. Tidak jelas internship nya sampai kapan.. Biasanya kan kalo angkatan sebelumnya: Ujian Compre-MAGANG-wisuda-UKDI. Dari sanalah, karena sangat kaget dan syok –karena katanya,katanya,katanya : internship itu kan satu tahun..- pastilah ini akan sangat menambah lama durasi sekolah kita sampai nanti lulus bukan? Mengingat kita sudah kuliah 4 tahun, Tambah koass 2 tahun, Tambah lagi internship 1 tahun??

Memanfaatkan waktu cuti, saya tanya-tanya, unduh-unduh, baca-baca sedikit-sedikit tentang INTERNSHIP..terlepas dari jadi atau tidaknya program ini diangkatan kita, setidaknya kita bisa sedikit lebih tau ttg INTERNSHIP..


WHAT?

Permenkes No. 299/Menkes/Per/II/2010: Proses pemantapan mutu profesi dokter untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri, serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga, dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan

Setelah menyelesaikan program internsip, peserta program memperoleh Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) yang merupakan kelengkapan, bersama dengan Sertifikat Kompetensi (hasil UKDI), untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia, sebagai dokter penyelenggara pelayanan primer.

PRINSIP INTERSHIP

Mempraktikan standar pelayanan kedokteran yang baik, dengan menyadari keterbatasan kemampuannya, dan memastikan tidak menempatkan pasien dalam keadaan bahaya.

Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan meningkatkan keterampilannya.

Membangun, meningkatkan dan memelihara hubungan baik dengan pasien.

Bekerjasama secara efektif dengan sejawat dokter dan tenaga kesehatan profesi dan tenaga kesehatan non profesi serta tenaga pendukung/penunjang kesehatan.

Mengembangkan kompetensi sebagai pendidik bagi sejawat, pasien dan keluarganya.

Jujur dan bertindak serta berperilaku berdasarkan kaidah ilmiah.

Memelihara kesehatan pribadinya sehingga tidak membahayakan pasien, sejawatnya dan orang lain.

WHY?

TUJUAN INTERNSHIP

UMUM

Meningkatkan kesempatan dokter baru lulus program studi dokter untuk mengaplikasikan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperoleh selama pendidikan, dalam pelayanan primer dengan pendekatan kedokteran keluarga kepada pasien, dalam rangka penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan dalam kemahiran melayani pasien secara profesional.

KHUSUS

Memberikan kesempatan kepada dokter baru lulus program studi dokter untuk:

1. Mengintegrasikan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperoleh selama pendidikan dan mengaplikasikannya dalam pelayanan primer.

2. Mengembangkan keterampilan medis-teknis (klinis dan sosial-preventif), serta pribadi dan profesi yang menjadi dasar praktik kedokteran.

3. Memikul tanggung jawab pelayanan pasien sesuai dengan kewenangan yang diberikan.

4. Meningkatkan kemampuan membuat keputusan profesional dalam pelayanan pasien secara memadai dan pemanfaatan layanan diagnostik dan konsultasi.

5. Bekerja dalam batas kewenangan hukum dan etika.

6. Berperan aktif dalam tim pelayanan kesehatan multidisiplin

7. Memperoleh pengalaman dan mengembangkan strategi dalam menghadapi tuntutan profesi dan pribadi yang berkaitan dengan fungsinya sebagai praktisi medis.

WHEN?

Lama Program 1 (satu) tahun . Masa diperpanjang bila kompetensi yang ditentukan belum tecapai.

WHERE?

Jenis Sarana Pelayanan Kesehatan Wahana Internship Dokter:

- Rumah Sakit Kelas C dan D, dilakukan pada :

Unit yang memberikan pelayanan kedokteran primer secara komprehensif (4 bulan)

Unit Gawat Darurat (4 bulan)

-Puskesmas dan puskesmas dengan perawatan (4 bulan)

-Klinik Layanan Primer lainnya milik Pemerintah dan Swasta

WHO?

-Setiap peserta Internship mendapat pendamping seorang dokter dgn kriteria sebagai berikut:

Dokter yang masih aktif praktek minimum 2 tahun

Bersedia mengikuti pelatihan menjadi pendamping

Bersedia secara aktif melakukan tugas pendamping

Peran pendamping intern adalah sebagai : Role model , Motivator, Teman sejawat untuk berkonsultasi, Penilai

-Seorang pendamping diperkenankan mendampingi paling banyak 5 peserta

-Pendamping akan memperoleh Sertifikat Pendamping.

HOW?

KEGIATAN PESERTA INTERNSHIP

1. Melakukan layanan primer dengan pendekatan kedokteran keluarga kepada pasien yang meliputi kasus medik, bedah, kedaruratan dan kejiwaan baik pada anak, dewasa dan usia lanjut

2. Melakukan konsultasi dan rujukan

3. Melakukan komunikasi ilmiah.

KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI

1. Mengelola kasus dengan jumlah dan jenis yang cukup, dengan sebaran imbang

Dalam masa satu tahun, secara keseluruhan telah menangani sekurang-kurangnya 400 kasus.

Berdasarkan umur:

Bayi – anak 25-40%

Dewasa (15-60 th) 40-60%

Tua (>60 th) 15-25%

Berdasarkan jenis kelamin:

Kasus laki-laki dan perempuan 50% + 10%

Berdasarkan kelompok:

Medik 50-60%

Bedah 40-50%

Kegawat-daruratan 5-20%

Kejiwaan 1- 5%

Dicatat dalam logbook, paling sedikit setiap 3 bulan dilaporkan kepada dan ditandatangani oleh dokter pendamping.

2.Membuat dan menyajikan sekurang-kurangnya 5 laporan kasus dalam pertemuan klinik,

Dalam laporan kasus tersebut dinilai aspek kognitif, sikap dan perlaku peserta oleh pendamping. Pelaporan menggunakan format portofolio.

EVALUASI PESERTA INTERNSHIP

§ Asesmen peserta didasarkan atas tercapainya tujuan Internsip sesuai standar kompetensi dokter layanan primer yang dipahami baik oleh peserta maupun Pendamping.

§ Peserta mendapat umpan balik secara teratur, baik dari Pendamping maupun dari tenaga kesehatan lain dalam bentuk pengamatan langsung maupun tidak langsung.

§ Format asesmen menggunakan antara lain buku log dan portofolio untuk kasus-kasus yang akan memberikan manfaat bagi peserta.

§ Buku log berisi catatan harian dari waktu ke waktu yang menggambarkan kegiatan dan tugas-tugas yang perlu dan telah dilaksanakan peserta selama mengikuti Internsip.

§ Portofolio berisi uraian lengkap dari kegiatan yang dianggap peserta dapat mencerminkan perkembangan profesionalisme sebagai seorang dokter, (misalnya kasus-kasus menarik) yang disertai umpan balik dari Pendamping.


PENERBITAN STR

Pada akhir penugasan, Pendamping melakukan penilaian untuk memastikan pencapaian tujuan program internsip.

Peserta yang telah menyelesaikan seluruh internsip akan mendapatkan Surat Laporan Pelaksanaan Internsip yang ditandatangani oleh Pendamping yang akan dipergunakan untuk menerbitkan Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) oleh Komite Internsip Dokter Indonesia (KIDI) Tingkat Provinsi.

Komite Internsip Dokter Tingkat Provinsi melaporkan STSI ke KIDI Pusat dengan tembusan ke Kolegium Dokter Indonesia.

Berdasarkan STSI dan Sertifikat Kompetensi yang telah diterbitkan Kolegium Dokter Indonesia, Konsil Kedokteran Indonesia akan menerbitkan Surat Tanda Registrasi.

Nah, begitulah sedikit ttg INTERNSHIP. Tulisan ini diambil dari kuliah dr.M. Djauhari Widjajakusumah, selaku Ketua Panitia Tim Ad Hoc Program Internship dari Kolegium Dokter Indonesia..Semoga bermanfaat.

2 comments:

debrina said...

program internship ini diseluruh Indonesia atau hanya ditempatkan diluar jawa?

My Journey said...

Selamat sore dok, saya salah satu peserta internsip periode sept 2017/2018, saya ingin bertanya
1) apakah surat tanda selesai internsip sama dengan surat keterangan selesai internsip?
2) bgmn prosedur kepengurusan surat tsb/ masing2 kedua surat tersebut (jika berbeda)?
3) brp lama proses penbuatan surat tsb/ masing2 kedua surat tersebut (jika berbeda)?