Sunday, June 7, 2009

Antara meningitis, maqasid asy-syariah, dan kedaruratan..

Tempo Interaktif: Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin meningitis haram. Ketua MUI Amidhan mengatakan pihaknya telah menerima keterangan resmi dari Departemen Kesehatan yang mempertegas bahwa vaksin tersebut mengandung babi. "Kami mengacu keterangan resmi Departemen Kesehatan yang sama dengan pendapat kami," ujarnya saat dihubungi Sabtu (6/6). MUI, lanjutnya juga membatalkan rencana pergi ke Belgia guna menyaksikan langsung proses pembuatan vaksin miningitis. "Tidak ada lagi yang mau dibuktikan, jadi kami urungkan niat ke Belgia," katanya. Amidhan menuturkan pihaknya segera menemui Duta Besar Arab Saudi untuk mempertanyakan alasan ketentuan wajib vaksin meningitis bagi jemaah haji. Apabila hal tersebut merupakan kewajiban yang tidak bisa dihindari, kata dia, komisi fatwah segera bersidang untuk menetapkan fatwahnya. "Setelah mendapat kejelasan, dalam waktu singkat akan ditetapkan fatwahnya," terangnya. Ia pun meragukan pernyataan Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) bahwa tidak ada kandungan babi dalam dalam vaksin karena penggunaan enzim babi hanya digunakan untuk proses pemisahkan bahan vaksin dari medianya. "Tidak mungkin tidak mengandung babi kalau mediasinya menggunakan enzim babi," kata Amidhan. Meski demikian, lanjutnya, penggunaan produk haram vaksin meningitis masih diperbolehkan dalam keadaan darurat. "Hukumnya tetap haram, tapi boleh dilakukan karena keterpaksaan," kata dia. Amidhan juga mendesak pemerintah segera mengusahakan alternatif vaksin karena keadaan darurat tidak dapat ditetapkan terus menerus. "Umrah berjalan terus menerus, harus ada ketetapannya," kata dia. Sebelumnya pemerintah Arab Saudi mewajibkan vaksin meningitis kepada seluruh jemaah yang ingin melaksanakan ibadah umroh dan haji. Vaksin meningitis diyakini haram oleh pemeluk agama islam karena diproses dengan enzim babi.

Waktu baca berita ini, ada beberapa poin yang saya highlight. Miris juga dengar berita ini..Vaksin meningitis, yang jadi "kewajiban" sebelum kita berangkat ke timur tengah (untuk umroh atau haji), ternyata dalam proses pembuatannya melibatkan barang haram. Bayangkan, seandainya hal ini merupakan kesalahan yang benar-benar disengaja? Wah..padahal,menurut beberapa sumber, mabrur atau tidaknya umroh & haji kita salah satunya adalah dengan berlepasnya dari barang2 yang haram. Silakan simpulkan sendiri..

Nah, mari kita lihat lebih dekat fenomena ini. dengan dua perspektif, sisi medis dan sisi agama islam. Kalau lihat dari sisi medis, penyakit meningitis sendiri adalah sebuah penyakit infeksi yang menyerang lapisan slaput pelindung otak & spinal cord (meningen). Bisa disebabkan oleh beraneka ragam penyebab. bisa karena bakteri, virus, jamur, dll. Salah satu bakterinya adalah jenis meningococcus. Nah, berdasarkan studi epid, penyakit yang disebabkan oleh bakteri ini, sering terjadi saat kita bepergian ke tempat2 di Timur tengah. Ada yang bilang karna banyak terjadi pada orang ras afrika. Dan waktu kita umroh atau haji kita kan bertemu dengan berjuta2 orang dari antah berantah. Bisa jadi mereka bawa bakteri ini, yang ditularkan lewat udara (via nasopharyng). Nah, meningokokus meningitis ini jika dibandingkan dgn meningitis karna sebab yang lain, punya spektrum klinis yang lebih parah. bisa menyebabkan kerusakan otak,dll. Nah (lagi), karna itulah..seiring kemajuan teknologi, ditemukanlah vaksin yang bisa mencegah penyakit mematikan ini.

Dari segi islam, tentu saja kita tau kalau babi itu haram. Sejak SD, kita tau. Yang ada dalam bayangan kita, adalah babi itu babi, lengkap dengan hidung nya yang khas dan segala macam bentuk dagingnya ham, pork, dll..Tapi, ternyata, ada semacam enzim yg bernama "porchin" (mungkin dari kata pork-in, di dalam babi?, bisa jadi..haha) yang katanya digunakan dalam proses pembuatan vaksin meningitis. Begitulah asal muasal kehebohan ini. Dan bagaimana kita menyikapinya?

1. Kita harus lebih aware dengan berita ini!
Cari info terbaru ttg kasus ini, sprti yang sudah ada di artikel diatas, bahwa besok (8/6) akan ada balasan surat dari pemerintah Saudi Arabia ttg kejelasan ke"wajib"an penggunaan vaksinasi meningitis sblm ke sana. Dan jg kesimpulan dari MUI ttg fatwa hal ini. Mari kita tunggu sama2..

2. Cari ilmu lagi ttg Fiqh Kedaruratan
Memangnya kondisi seperti apa sih yang disebut darurat. Sampe2 yang haram bisa kita gunakan atas nama darurat? akan muncul beberapa pertanyaan tambahan. yang ujung2nya akan mengarah pada "definisi darurat" itu sendiri, seperti "Kalo ternyata di Malaysia udah ada vaksin tanpa enzim babi gimana?" "Kalo yang udah pernah haji gmn? ato kalo cuma buat umroh gmn?" Ayo, baca buku Fiqh Al Daruriyyat, by Ust. Yusuf Al Qaradlawi.

3. Cari ilmu lagi ttg Fiqh Kedokteran
Semua hal yang terkait dengan manusia, pasti ada konsekuensi agama yang dipertimbangkan. Ingat, kesehatan bukan cuman fisik saja, ada mental dan juga faktor spiritual disana. Dan dalam menentukan hal tsb, kita butuh ilmu ttg hal ini. Jadi mengingat2 kuliah BHP yang dulu pernah selewat diberikan "Maqasid Al Shariah" yg dicetuskan Imam Qurthubi..

4. Tanya sesuatu pada ahlinya..
Untuk semua itu, mari serahkan pada ahlinya. Berhenti berspekulasi. Smua pasti ada penjelasan ilmiahnya. Mari kita cari tau, agar lebih jelas dan tenang..Wallahu'alam.

Pesan: Mari cari ilmu ttg kedokteran Islam..banyak artikel bagus yang ditulis oleh Prof. Umar Kasule yg tersebar di dunia maya. Ayo cari ilmu! Semangat!

2 comments:

sofa.rahmannia said...

asw.
kang,dr KKIA kita pingin buat kurikulum kedokteran Islam.

tp masih bingung batasannya tuh gmn..
referensi yang bisa dijadiin rujukan apa ya kang?
pinginnya kurikulum ini bisa jadi acuan utk LDF yang notabene bukan di universitas berbasis islam utk belajar ttg kedokteran Islam.

syu said...

waslm wr wb
teh sofa, gmn klo coba tanya dr. gaga ato dr. chevy?

kan bliau2 itu dh jadi dokter (faktor pngalaman) dan jg jadi pnyusun kuri agama islam u/ 08, 09, dst. mungkin mereka udh mengkaji masalah itu.

wallahu a'lam.
smoga bermanfaat